Kabar Kalteng

Dinkes Prov. Kalteng Gelar Pertemuan Lokakarya Persiapan Akreditasi dan Peningkatan Mutu Klinik di Wilayah Provinsi Kalteng

yl
Dinkes Prov. Kalteng Gelar Pertemuan Lokakarya Persiapan Akreditasi dan Peningkatan Mutu Klinik di Wilayah Provinsi Kalteng

Hai Kalteng - Palangka Raya - Dinas Kesehatan Povinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menggelar Pertemuan Lokakarya Persiapan Akreditasi dan Peningkatan Mutu Klinik di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Hotel Neo Palma Palangka Raya, Kamis (19/9/2024).

Dalam sambutan Kadis Kesehatan Prov. Kalteng yang dibacakan oleh Kabid Pelayanan Kesehatan Eddy Kelana menyampaikan bahwa Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mengamanatkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik internal maupun eksternal secara terus menerus dan berkesinambungan. “Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal yaitu perlu menerapkan pengukuran dan pelaporan indikator mutu pelayanan kesehatan (penerapan INM), menerapkan pelaporan insiden keselamatan pasien (penerapan IKP) yaitu kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan suatu tindakan yang komprehensif dan responsif terhadap kejadian tidak diinginkan di fasilitas pelayanan kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ucapnya.

(Baca Juga : Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Dampingi Presiden RI Joko Widodo ke Wilayah Kabupaten Barito Selatan)

Dinkes Prov. Kalteng Gelar Pertemuan Lokakarya Persiapan Akreditasi dan Peningkatan Mutu Klinik di Wilayah Provinsi Kalteng

Kemudian, upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan juga dilakukan dengan menerapkan Manajemen Risiko untuk mengidentifikasi dan mengendalikan seluruh risiko baik di wilayah manajerial maupun fungsional yang berkaitan dengan keselamatan pasien dan keselamatan kerja, serta upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara eksternal salah satunya melalui akreditasi.

Saat ini, klinik di Provinsi Kalimantan Tengah berjumlah 196, yang terdiri dari 177 klinik pratama dan 19 klinik utama. Dari 196 klinik tersebut, masih ada lima klinik yang belum teregistrasi, sementara untuk akreditasi klinik sebanyak 99 klinik (50,51%) sudah terakreditasi, 26 klinik sudah mendaftarkan rencana survey akreditasi dalam aplikasi DFO, 16 klinik sudah membuat rencana survey akreditasinya dan 55 klinik lainnya lagi masih belum menjadwalkan rencana survey akreditasi (Data Seksi JKN, Mutu dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Agustus 2024). “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban mendukung, memotivasi, dan memperlancar penyelenggaraan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik Pemerintah maupun milik swasta,” ungkapnya. Disampaikan pula, Gubernur, Bupati/Walikota, dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan/Kabupaten/Kota berfungsi dan memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Dinkes Prov. Kalteng Gelar Pertemuan Lokakarya Persiapan Akreditasi dan Peningkatan Mutu Klinik di Wilayah Provinsi Kalteng

Sementara itu, Ketua Pelaksana Tuti Hidayah dalam laporannya mengatakan tujuan umum pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan di klinik dan untuk mengetahui kendala belum terakreditasinya sebagian besar klinik di Kalimantan Tengah, serta untuk mendapatkan solusi percepatan akreditasi klinik di Provinsi Kalimantan Tengah. “Pembinaan dan pengawasan Dinas Kesehatan Provinsi dilakukan melalui supervisi, konsultasi dan bimbingan teknis, fasilitasi pendidikan dan pelatihan, serta pemantauan dan/atau evaluasi,” tuturnya.

“Dari hasil pemantauan melalui aplikasi mutu fasyankes, upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal yaitu kepatuhan untuk menerapkan INM dan IKP masih sangat rendah, baik untuk klinik yang sudah terakreditasi maupun yang belum terakreditasi,” tutupnya. (Sumber : Diskominfo Kalteng)